Tim Pendataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur, Melaksanakan kegiatan kajian sebagai bahan rekomendasi penetapan Cagar Budaya tingkat Kabupaten Madiun tahun 2023. Objek yang akan dikaji sebagai bahan rekomedasi penetan Cagar Budaya tingkat Kabupaten Madiun Tahun 2023 sebagai berikut. Tempat pertama berada di punden lambang kuning, terdapat 5 objek berada di cungkup berupa 2 objek ompak, 1 objek kemuncak, 1 objek batu Yoni, 1 buah miniatur rumah. Dan di sebelah kanan cungkup terdapat objek watu dakon dan masih banyak objek benda – benda di Lambang kuning. Tetapi hanya 6 objek benda yang menjadi prioritas dari TACB.
Setelah Tim mengkaji objek benda di lambang kuning. Tim menuju ke Desa Dungus kec. Wungu. Di depan kantor PLH terdapat sebuah objek yang di oendataan tahun 2021 kemarin Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun menyebutnya batu Pedestal atau alas dari tempat miniatur rumah. Setelah di angkat dari tanah oleh TACB baru terlihat bagian bawahnya. Bagian bawah dari objek terrsebut berupa persegi empat yang bergambarkan teratai dan dari kesimpulan TACB objek tersebut adalah sebuah kemuncak.
Tidak jauh dari lokasi Kemuncak tepatnya di RS Paru Dungus terdapat 3 objek Gentong besar dan sebuah Arca yang ada inskripnya walau sudah aus. Sayang arca tersebut tertutup dengan lumut.
Masih di wilayah Dungus Tim melanjutkan ke arah timur. Terdapat objek Tapal Batas yang lokasinya berada di belakang rumah warga. Terdapat gambar di setiap sisinya. Menurut TACB objek tersebut merupakan batas wilayah dan biasanya terdapat di 4 penjuru
Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan sidang untuk menentukan Objek Diduga Cagar Budaya mana saja yang dapat direkomendasikan untuk ditetapkan di tingkat Kabupaten Madiun 2023.










