Saradan, 9 Juni 2022 – Kepurbakalaan menurut wikipedia.com adalah hal-hal yang berkenaan dengan zaman purba. Dapat berupa Ritus, Situs, dan bentuk peninggalan Lainnya.
Dalam menyambut Hari Purbakala Nasional yang lazim diperingati pada Tanggal 14 Juni 2022, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun menyelenggarakan Kegiatan Sosialiasi Pemanfaatan Tinggalan Purbakala yang bertempat di Sumberbendo, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut temuan fosil binatang purba, ekskavasi yang dilakukan BPSMP Sangiran dan juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi UU no 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Peserta yang hadir terdiri Muspika, Babinkamtibmas, Kepala SD, SMP, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pokdarwis, Juru Pelihara di sekitar Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. .


Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dody Wiranto ( BPSMP) Sangiran, dan dilanjutkan sambutan Bapak Suprapto ( Kades Sumberbendo), Bapak Mariyono ( Camat Saradan), Bapak Bariyanto, S.Pd (Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun), dan Narasumber Bapak Temu Sugina dengan materi Potensi Kebudayaan Kabupaten Madiun, dan Bapak Dody Wiranto dengan materi Peranan Museum Sangiran.
Langkah ini merupakan sarana sosialisasi UU no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta PP no 87 tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanakan UU no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta UU nomo 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Inti dari kedua Undang-undang tersebut adalah Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan serta Pembinaan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Bapak Suprapto (Kades Sumberbendo) dalam kesempatan mengharapkan adanya sebuah tempat pengamanan/ museum Desa, untuk menampung temuan fosil yang akan dikembangkan, dimanfaatkan guna kesejahteraan Masyarakat.