Madiun, Selasa 9 November 2021
Hari kedua dari pendaftaran untuk penetapan cagar budaya kemarin hari pertama Dtim dari BPCB dan Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Madiun pada hari kedua di pecah menjadi 2 tim. Tim pertama malaksanakan penelitian di pendopo lama Kab. Madiun , Tim kedua di tugaskan di Desa mruwak kec. Dagangan kab. Madiun di damping oleh kepala Desa Mruwak. Prasti mruwak berada di tengah – tangah pemakaman umum desa mruwak, makam berada di pinggir jalan. Menurut pembacaan arkeolog buekari prasati tersebut berangkakan tahun 1108 saka/1186 M. yang ber isi tentang penetapan Desa Mruwak sebagai desa sima (desa bebas pajak). Angka tahun 1108 saka sejaman dengan kerajaan kediri.